a.
Pengertian
Audit Trail dan Audit Real Time
Audit Trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan
yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci.
Audit Real Time adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online
yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan monitoring dan evaluasi.
b.
Perbandingan Cyberlaw dan Cyber Crime
Cyber Law adalah aspek
hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan
cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cybercrime merupakan
suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam
jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana
masyarakat.
c.
Perbedaan Audit Around The Computer
dan Audit Trough The Commputer
Audit
around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji
keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem.
Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh
sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem
telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.Jenis audit ini dapat
digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan
dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji
apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan
audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input
yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan
ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Auditing Through The Computer adalah
audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan
menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan
data. Pendekatan audit ini berorientasi komputer yang secara langsung berfokus
pada operasi pemrosesan dalam system komputer dengan asumsi bila terdapat
pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan
dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized
audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS). Pendekatan audit ini
digunakan bila pendekatan Auditing Around The Computer tidak cocok atau tidak
mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama – sama dengan pendekatan
Auditing Around The Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.
d.
Perbedaan Cyber Law di Berbagai
Negara
·
Cyberlaw
di Indonesia, Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia
sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan
rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang
lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya. Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian
dan permusuhan.Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.Pasal 30: Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
·
Cyber
Law Malaysia, digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada
cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi
dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
·
Cyber
Law Singapore, The Electronic Transactions Act telah ada sejak
10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan
tujuan: (1)Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik
yang dapat dipercaya. (2)Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin/mengamankan perdagangan elektronik. (3)Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan. (4)Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan
yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll. (5)Membantu menuju keseragaman
aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik. (6)Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan
pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang
elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang
menggunakan media elektronik.
·
Cyber
Law Vietnam, cybercrime penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright
dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat
rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.
·
Cyber
Law Thailand, Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah
dalam tahap rancangan.
·
Cyber
Law Amerika Serikat, sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto
Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda
tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Referensi
:
http://naufalsyawal.blogspot.co.id/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html